BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Dasar Pemikiran
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.
Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan Program Kerja Kurikulum sekolah yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Program Kerja Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan SMA N 1 Kabandungan. Sesuai dengan pengertian tersebut, Program Kerja Kurikulum 2022 – 2023 berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang program yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan SMA N 1 Kabandungan.
Penyusunan Program Kerja Bidang Kurikulum merupakan upaya penting dan sangat strategis, sebab bidang kurikulum secara langsung terkait dengan proses pendidikan ( pembelajaran ) sebagai bagian terpenting dari keberadaan suatu sekolah. Maksud disusunnya Program Kerja ini adalah diharapkan dapat bermanfaat antara lain sebagai berikut :
- Memberikan arah yang jelas dalam usaha mempersiapkan dan menyelenggarakan proses pembelajaran;
- Mengkondisikan personal yang bertugas sebagai tenaga guru maupun pembantu pelaksana penyelenggaraan pendidikan ;
- Memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembelajaran ;
- Dapat menjadi pedoman kerja dalam usaha mempersiapkan dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah ;
- Merupakan dokumen penting yang menjadi acuan, rujukan, tolok ukur atau pegangan dalam upaya penyelenggaraan proses pembelajaran,
1.2 Landasan Program
Sebagai landasan operasional dalam penyusunan Program Kerja Bidang Kurikulum di SMA N 1 Kabandungan, adalah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Standar Proses
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian .
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI 24 tahun 2016 tentang KI dan KD
- Rapat Kerja Bidang Kurikulum dengan Bidang Dikdasmen.
- Rapat Dewan Guru
1.3 Tujuan dan Sasaran Program
Program Kerja Bidang Kurikulum ini disusun dengan tujuan antara lain :
- Untuk menyebarkan kegiatan pokok dan acuan dalam penyelenggaraan kurikulum di SMA N 1 Kabandungan Tahun 2022 – 2023
- Sebagai pedoman kerja bagi kepala sekolah yang didelegasikan kepada Urusan Kurikulum dalam menjabarkan pelaksanaan kegiatan ;
- Untuk menentukan arah yang jelas dalam melaksanakan berbagai kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler ;
- Agar kegiatan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Pelajaran 2022 – 2023 lebih terarah, terencana, tertib dan lancar ;
- Untuk menunjang usaha sekolah dalam pemingkatkan mutu pendidikan, diantaranya tertib admninistrasi, optimalisasi proses pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler ;
- Agar kegiatan pembelajaran dapat terlaksana secara efektif dan efisien ;
- Agar seluruh rangkaian kegiatan proses pembelajaran dapat dijadikan bahan perbaikan tahun yang akan dating
Program Kerja Bidang Kurikulum ini sengaja dibuat dengan sasaran adalah :
- Bagi Waka/PP Bidang Kurikulum sebagai langkah awal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kepada Kepala Sekolah ;
- Bagi Kepala Sekolah sebagai salah satu instrumen penilaian kinerja Waka/PP Bidang Kurikulum dan proses pembelajaran pada umumnya ;
- Bagi para guru sebagai acuan dan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dan remedial ;
- Bagi Komite Sekolah dalam rangka memberikan masukan demi peningkatan mutu pendidikan ;
- Bagi Pengawas dalam rangka memudahkan fungsi pembinaan dan kontrol dalam proses pembelajaran.